MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berdiri di komplek Pendopo Pemkab Pringsewu, Rabu 27 Desember 2023.
Peresmian dilakukan Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dengan menandatangani prasasti dan pengguntingan pita di pintu masuk MPPk
Adi berharap dengan diresmikannya Mall Pelayanan Publik, pelayanan masyarakat mulai diubah dari awalnya menggunakan kertas atau dokumen, menjadi paperless atau tidak menggunakan kertas.
"Hal itu mengedepankan model birokrasi yang tidak hanya E-Government, namun meningkat menjadi smart government,"ujarnya.
Menurutnya, masyarakat saat ini tidak hanya puas dengan layanan yang diberikan, tetapi mereka menginginkan yang lebih, yaitu ingin bahagia, ketika memperoleh pelayanan dari pemerintah.
MPP Kabupaten Pringsewu dibangun dengan mengedepankan penggunaan teknologi informasi dalam menjalankan proses. Terutama untuk 21 gerai layanan yang terdiri dari delapan instansi internal Pemkab Pringsewu dan 13 instansi eksternal.
Untuk itu, koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait harus terus ditingkatkan agar kedepan benar-benar terbangun sistem yang saling terintegrasi guna efektifitas dan efisiensi kinerja kita, sekaligus mewujudkan pelayan publik terbaik bagi masyarakat.
Adi menambahkan, Mall Pelayan Publik dibangun sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Khususnya fungsi pemerintahan yaitu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, serta menumbuhkembangkan prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Sedang tugas dan fungsi pemerintah tersebut dilaksanakan oleh segenap aparatur pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk aparatur pelayanan publik negara berupa pemberian pelayanan prima sesuai kebijaksanaan umum yang ditetapkan presiden dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tampak hadir, Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Maulana M.Lahudin, Sekdakab Heri Iswahyudi beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda beserta instansi vertikal lainnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon