Polsek Gadingrejo Tangkap Warga Airnaningan, Diduga Penadah Motor Curian

img
Tersangka penadah sepeda motor curian, warga Sinarsekampung, Airnaningan, Tanggamus ditangkap Aparat Polsek Gadingrejo, Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polsek Gadingrejo, Pringsewu, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu 27 Desember 2023.

Pelaku utama masih buron. Namun dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menemukan sepeda motor milik korban yang hilang dan menangkap seorang tersangka penadah.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka penadah berinisial AS (35) warga Pekon Sinarsekampung, Airnaningan, Tanggamus, diringkus di sebuah warung di Pekon Negeriagung, Talangpadang, Tanggamus pada Selasa 2 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi  menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ milik korban yang plat nomor polisinya telah diganti dengan B 4028 FPD. "Pelaku penadahan ini kami amankan saat hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut,"jelas  Nurul Haq, Rabu 3 Januari 2024.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini seringkali menjual belikan sepeda motor hasil pencurian. Sepeda motor milik korban yang hilang ini dibeli seharga Rp6 juta dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Rencananya sepeda motor tersebut akan kembali dijual. Bahkan pelaku mengaku akan mendapatkan keuntungan antara 1 hingga 1,5 juta,"ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dan/atau pasal 281 KUHP tentang penadahan sebagai kebiasaan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Terpisah, Riyanto (48), pemilik sepeda motor yang berhasil ditemukan, mengaku senang dan mengapresiasi kinerja Polsek Gadingrejo atas terungkapnya kasus pencurian tersebut. 

Dia berharap agar pihak kepolisian terus mengusut kasus ini hingga pelaku utamanya berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum. 

Riyanto menuturkan,  motor Honda Beat BE 6365 UQ miliknya hilang pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat diparkir di teras depan rumahnya. "Saya mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta akibat kejadian tersebut,"ucapnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos