Tersangka Joki CASN Kejaksaan Lampung Bertambah

img
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus joki calon aparatur sipil negara (CASN) Kejaksaan.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo mengatakan, penetapan tersangka tersebut berlangsung pada Rabu (3-1-2024).

"Ada satu lagi yang kami tetapkan menjadi tersangka kasus Joki CASN Kejaksaan. Inisial AB yang juga mahasiswa ITB asal Lampung," kata Kombes Donny kepada wartawan, Kamis (4-1-2024).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan laporan polisi tipe A yang dibuat berberapa waktu lalu. 

"Dari laporan baru, kami lakukan gelar perkara  kemudian menetapkan AB sebagai tersangka," jelas dia. 

Dony mengungkapkan, AB memiliki peran sama seperti RDS yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"AB perannya sebagai joki, sama seperti dengan RDS yang lebih dulu kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia. 

Meski demikian sama seperti RDS, polisi tidak menahanan AB meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena polisi telah mengetahui domisili dan tersangka kooperatif.

""AB tidak dilakukan penahanan karena domisili jelas, dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya," kata dia.

AB juga dikenakan pasal yang sama dengan RDS yakni Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus memburu komplotan joki calon aparatur sipil negara (CASN) kejaksaan yang melarikan diri. 

Bahkan, polisi juga sudah berhasil mengantongi identitas lima orang lainnya, yakni; A, R, T, A, dan I.

Kelimanya diduga berperan memuluskan RDS (20), mahasiswi perguruan tinggi di Bandung, Jawa Barat, yang tertangkap menjadi joki. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos