MOMENTUM, Bandarlampung-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK), bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
APK tersebut milik calon presiden, calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiap tingkatan dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ribuan APK peserta pemilu itu, ditertibkan karena melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2023 atas Perubahan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Pemilu, dan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018.
Hingga Minggu (7-1-2023) ribuan APK tersebut telah ditertibkan di sembilan kecamatan yang ada di Bandarlampung dengan total 3.897 APK.
Diantaranya, Kecamatan Kedaton 333 APK ditertibkan, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) 83 APK, Bumiwaras 586 APK, Kemiling 522 APK dan Rajabasa 345 APK.
Kemudian Kecamatan Wayhalim 333 APK, Kedamaian 169 APK, Tanjungsenang 680 APK, dan Langkapura 846 APK.
"Sementara datanya ada 2.718 APK yang kami tertibkan, dan ini masih berproses, jadi APK itu dilarang dipasang di pohon, tiang listrik, tempat pemerintahan, rumah ibadah dan lainnya," kata PIC Pengawasan Kampanye Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP.
Menurutnya, APK melanggar didominasi lantaran dipasang di pohon dan tiang listrik.
Oddy menyebut penertiban akan terus dilakukan selama masa kampanye bersama dengan instansi terkait, seperti Pemerintah Kota Bandarlampung dan jajaran.
"Kami tidak henti-hentinya meminta kepada parpol, maupun caleg, dan tim kampanye capres, untuk mematuhi aturan yang berlaku untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang," terangnya.
Dia menuturkan, penertiban ini telah dilakukan sejak sebelum masa kampanye.
"Dari mulai alat peraga sosialisasi (APS), penertiban APK berlanjut terus sampai masa tenang. Dan surat pencegahan sudah beberapakali kita sampaikan kepada peserta pemilu, bahkan sebelum dimulai masa kampanye," tuturnya. (**)
Editor: Agus Setyawan