MOMENTUM, Gunungsugih -- Empat anggota polisi Polres Lampung Tengah (Lamteng) dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) empat anggota polisi itu dipimpin Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit di halaman mapolres setempat di Gunungsugih, Senin 8 Januari 2024.
Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung tentang PTDH dari Dinas Polri atas nama Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF dan Bripda RC, jabatan Bintara Polres Lampung Tengah.
Kapolres menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang telah melakukan pelanggaran.
“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan untuk kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta menimbulkan efek jera, agar tidak dicontoh oleh personel lainnya,” kata Kapolres.
Kapolres berharap upacara PTDH ini adalah yang terakhir. Ia meminta kepada seluruh personel Polres Lampung Tengah menjadikan ini sebuah pelajaran berharga dan tetap mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.
“Pemberian keputusan PTDH terhadap 4 personel Polres Lampung Tengah ini adalah sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam melakukan pembinaan terhadap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana,” katanya kepada media.
Atas putusan itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat keempatnya masih mengaku sebagai Polisi, agar segera dilaporkan.
“Kita sampaikan kepada masyarakat, apabila di kemudian hari yang bersangkutan terjadi masalah, pelanggaran atau bahkan melakukan tindak pidana, kita tegaskan bahwa mereka bukanlah anggota Polri lagi,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon