MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan dua tersangka tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan saat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu pada Jumat (12-1-2024).
Kedua tersangka berinisial YS (26) dan RE (29). Keduanya merupakan warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, bahwa saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan Pastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak di edarkannya.
"Tersangka mengetahui akan ditangkap merasa panik. Bahkan nekat menelan satu paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu," ungkap Iptu Yudi Raymond, Minggu (14-1).
Dia menuturkan, setelah dilakukan tindakan medis plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil di keluarkan dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.
"Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu," jelasnya.
Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran Polisi namun selalu gagal saat akan diringkus.
"Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu," jelasnya.
Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun," imbuh Yudi Raymond.(**)
Editor: Agus Setyawan