MOMENTUM, Bandarlampung-- Berkas perkara selebgram cantik asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial APS dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Senin 22 Januari 2024.
Pelimpahan berkas perkara APS itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. APS yang dijuluki Ratu Narkoba merupakan tersangka pada kasus peredaran narkotika jaringan internasional, Fredy Pratama.
APS ditangkap karena diduga menikmati uang hasil kejahatan pengedaran narkoba jenis sabu yang dilakukan suaminya, David alias Kadafi.
Baca Juga: Polda Sita Harta Selegram Asal Palembang Senilai Rp19 Miliar
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama menyampaikan bahwa pihaknya telah melimpah berkas perkara atas nama APS.
"Senin 22 Januari 2024 JPU Kejari Bandarlampung melimpahkan berkas perkara terdakwa APS yang didakwa Pasal 137 huruf a, b Jo Pasal 136 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP)," kata Angga.
Selanjutnya, kata dia, setelah pelimpahan tersebut, APS akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Selanjutnya JPU menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk agenda selanjutnya, pembacaaan dakwaan," kata dia.
Sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung limpahkan tahap II selebgram cantik asal Palembang, Sumatera Selatan, APS serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kamis (21-12-2023) siang.
Tersangka APS terjerat kasus narkotika jaringan internasional karena diduga menampung uang hasil penjualan sabu milik suaminya yang saat itu berada di Lapas Nusakambangan, David alias Kadavi.
Selain APS, Polda Lampung juga melimpahkan tersangka Albert Antara, warga Palembang. Albert merupakan sepupu David yang juga menampung hasil uang kejahatan milik David. (*)
Editor: Muhammad Furqon