MOMENTUM, Pringsewu -- Polres Pringsewu memusnahkan 153 knalpot brong dengan cara memotong menjadi beberapa bagian menggunakan gerinda, Rabu 31 Januari 2024.
Knalpot yang menimbulkan suara bising memekakkan telinga itu, hasil operasi aparat kepolisian selama tahun 2023 hingga Januari 2024.
Pemusnahan kanlpot brong dipimpin Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya dan disaksikan Penjabat Bupati Edi Erlansyah serta sejumlah pejabat setempat.
Menurut Kapolres, selain memusnahkan ratusan knalpot brong merupakan penindakan atas dasar keluhan dan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya penggunaan knalpot bersuara bising.
Untuk itu, Polres Pringsewu bersama instansi terkait terus berkomitmen menciptakan Kamseltibcar lantas yang aman dan tertib terutama menjelang masa pencoblosan Pemilu 2024. Sehingga dapat menciptakan pemilu yang aman, damai dan kondusif di Kabupaten Pringsewu.
Kapolres menyebut, sebelumnya juga telah memusnahkan 63 unit kenalpot brong.
Sedang ratusan kendaraan yang disita karena menggunakan knalpot tidak standar tersebut, dikenakan tindakan hukum dan bisa diambil setelah pemiliknya memasang kembali dengan knalpot standar.
"Kami mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan Kenalpot Brong karena selain melanggar peraturan juga meresahkan masyarakat,"tegas AKBP Benny Prasetya..
Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengapresiasi polres Pringsewu yang telah menertibkan kendaraan bersuara bising.
Menurutnya, tindakan itu salah satu upaya pembinaan kepada masyarakat serta upaya pemerintah dalam menjaga suasana ketertiban, keamanan dan ketentraman di Kabupaten Pringsewu.
"Kami berharap sampai dengan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 nanti situasi ini bisa kita pertahankan sehingga bisa tercipta pemilu yang lancar, aman dan damai,"harap Adi.
Sementara itu, ratusan knalpot bersuara bising hasil penindakan Satuan Laluintas Polres Pringsewu di musnahkan dengan menggunakan tiga alat pemotong. Agenda pemusnahan dihadiri forkopimda dan tokoh masyarakat Kabupaten Pringsewu serta perwakilan pemilik kendaraan. (*)
Editor: Muhammad Furqon