MOMENTUM, Gunungsugih -- Sedang buang sampah ke depan apotek, sepeda motor seorang karyawati di Lampung Tengah dibawa kabur.
Peristiwa itu menimpa Murni (54), warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah pada Kamis, 25 Januari 2024.
Awalnya, sepeda motornya dipinjam seorang pria 23 tahun berinisial AS. Saat itu, Murni sedang bekerja di sebuah apotek yang berada di Kelurahan Gunungsugih Raya.
Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang bersih bersih di halaman apotek tempatnya bekerja.
Saat itu, korban bertatap muka dan ditegur AS. Setelah basa-basi, AS berusaha meminjam sepeda motornya.
"Korban sempat berfikir dan yakin, sikap sok akrab pelaku AS lantaran ia mempunyai adik yang bekerja di apotek tersebut. Singkat cerita, pelaku pun beralasan hendak menolong adiknya mengambilkan dompet yang tertinggal di rumah. Korban pun akhirnya meminjamkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya kepada pelaku," kata Kapolsek, Jumat 9 Februari 2024.
Namun, lanjut Kapolsek, setelah meminjam motor, dia menghilang bersama sepeda motornya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunungsugih.
"Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunungsugih kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, pada Rabu (7/2/24). Pelaku AS adalah seorang buruh asal Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah," imbuhnya.
Informasi itupun, kata Kapolsek, berlanjut dengan upaya penangkapan terhadap pelaku sekira pukul 02.00 WIB.
"Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunungsugih bersama anggota berhasil meringkus pelaku di wilayah tempat tinggalnya, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gunungsugih guna pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
"Kini, pelaku telah berhasil kami amankan, namun barang bukti masih dalam pencarian petugas. Pelaku dijerat kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon