MOMENTUM, Metro-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak pada masa tenang Pemilu 2024.
Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, penertiban atribut peserta pemilu di masa tenang berlangsung dari 11-13 Februari 2024 bekerjasama dengan Bawaslu setempat.
“Penertiban alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang ada. Jadi hari ini, kan memasuki hari masa tenang selama tiga hari,” kata Jose, Minggu (11-3-2024).
Dalam penertiban itu, pihaknya menerjunkan 30 personel Satpol-PP yang dibagi menjadi dua tim di Lima Kecamatan yang ada di Kota Metro
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menurunkan 30 personel dalam penertiban APK dibagi menjadi dua tim. Tim pertama khusus untuk menertibkan baliho besar di pusat kota. Kemudian, tim kedua dibagi di lima kecamatan,” ucapnya.
Jose menambahkan, pihak Bawaslu telah melakukan imbauan kepada Caleg dari jauh hari untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK). Namun, hingga sampai hari para caleg tak mengindahkan, sehingga dilakukan penertiban.
“Untuk imbauan kepada caleg sudah jauh hari disampaikan oleh Bawaslu kepada tim suksesnya supaya untuk menurunkan APK masing masing. Ternyata sampai dengan hari ini pada tanggal 11 Februari 2024 ini belum juga diturunkan,makanya kami langsung mengambil tindakan untuk langsung penertiban APK,” jelasnya.
Ketua Panwascam Kecamatan Metro Pusat, Haidir mengatakan, kegiatan hari ini melakukan penurunan APK karena terhitung hari ini 11 hingga 13 Februari telah memasuki masa tenang.
“Jadi untuk seluruh APK ang ada harus diturunkan dan harus steril dari seluruh atribut ataupun alat peraga kampanye (APK) yang memang berkaitan dengan peserta Pemilu,” ujarnya.
Haidir menjelaskan, terkait penurunan APK di wilayahnya Kecamatan Metro Pusat yang menjadi titik pusat perhatian bundaran kota.
“Untuk Metro Pusat titik pusatnya berada di Bundaran Tugu Pena. Yang mana terdapat baliho besar di sekitar sini. Akan tetapi, kita juga melakukan penertiban di Kelurahan-kelurahan bersama Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS,” ungkapnya.
Menurut dia, pada masa tenang, segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan.
“Ya masa tenang itu dilarang kampanye, dilarang melakukan pertemuan. Pertemuan yang mengarah atau mengajak untuk memilih. Karena masa tenang ini harus benar benar steril dari seluruh kegiatan atau aktifitas yang mengarah ke peserta pemilu,” ucapnya.(**)
Editor: Agus Setyawan