Bawaslu Lampung Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS

img
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri. Foto. Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, rekomendasi pemungutan suara ulang karena ada sejumlah laporan tentang kejadian khusus saat pemungutan suara di beberapa TPS di Lampung.

Kejadian khusus itu antara lain, surat suara sudah tercoblos di TPS 19 Waykandis Kecamatan Tanjungsenang Bandarlampung. Kemudian, di Kecamatan Kedaton terdapat pemilih yang menggunakan KTP dari luar Lampung. 

Selain itu, ada pula surat suara tertukar antar daerah pemilihan atau dapil. Seperti di Lampung Timur, Lampung Utara dan di beberapa kabupaten lain.

"Ada juga yang kekurangan surat suara seperti di Lapas Rajabasa, dan hampir di semua kabupaten juga ada," ungkap Tamri, Kamis (15-2-2024).

Kemudian, kerusakan surat suara di lima kabupaten/kota seperti di Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tanggamus dan  Pesawaran, imbuhnya.

Berikutnya, ada juga TPS yang kurang C plano di Lampung Utara, sehingga baru menjelang siang baru penghitungan karena C planonya ga ada. 

Dari sejumlah kejadian itu, menurut Tamri, Bawaslu Lampung merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS di Bandarlampung yakni di Kelurahan Waykandis, Kedaton, dan Raabasaraya. 

"Ada juga di Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat, lalu di Jabung Lampung Timur, Kecamatan Wayrilau Pesawaran, dan di simpang Pematang Mesuji," terangnya.

Selain persoalan tersebut, kata dia, ada juga kejadian yang terkait dengan masalah pidana. Namun, masih proses dimintai keterangan.

Tamri menjelaskan, untuk TPS Pesawaran pihaknya mendapat laporan terkait adanya Ketua KPPS yang mencoblosi sendiri surat suara.

"Begitu juga di pesawaran baru mau dibuatkan, ketua KPPS nya diduga mencoblos sendiri (surat suara)," ungkapnya.

Menurut Tamri, kebanyakan usulan PSU mayoritas karena faktor kekeliruan penyelenggara.

"Ada juga karena bencana alam tapi enggak banyak, seperti karena banjir dan tenda TPS terdampak, itu juga diusulkan PSU," jelasnya.

"Rata-rata kesalahan penyelenggara dan ulah pemilih," imbuhnya.

Tamri melanjutkan, pihaknya bakal mengupayakan PSU dilakukan secara serentak.

"Kita masih ngobrol dengan KPU Provinsi untuk membicarakan PSU ini, diupayakan serentak di semua kabupaten yang diharuskan PSU," kata dia.

Tamri menyebutkan, bahwa PSU ini tidak mengganggu proses penetapan hasil Pemilu.

"Jadi kalau penetapan dan rekap tetap sesuai jadwal KPU. Rekap kan ada di 15 hari kedepan. Sedangkan PSU ada batasan waktu sampai 10 hari kedepan, untuk teknis lebihnya tergantung KPU," pungkasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos