MOMENTUM, Bandarlampung -- Vonis ringan terhadap dua terdakwa pencuri mobil Honda Brio, Bripda Fajar Wicaksono dan Bripda Candra Setiawan, menuai kritik.
Kedua oknum penegak hukum itu dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, dengan pidana penjara di bawah dua tahun.
Padahal, dua oknum bintara yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP. Sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tribuana Marda Sari.
Merujuk pada kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP), ancaman maksimal Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 yaitu tujuh tahun pidana penjara.
Baca: Dua Oknum Polda Lampung Pencuri Mobil Divonis Ringan, Jaksa Tak Ajukan Banding
Menganggapi ringan dan jaksa penuntut umum tak mengajukan banding, menurut praktisi hukum, Indah Meylan berpendapat ada sesuatu yang telah diatur di balik semua persoalan itu.
Sebab, kata dia, kedua terdakwa ini adalah seorang aparat penegak hukum (APH) bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan sebaliknya.
"Polisi kan sebagai ujung tombak masyarakat, sebagai pengayom, melindungi, menjaga keamanan dan ketertiban. Ini malah berbanding terbalik. Kenapa bukan menjaga keamanan akan tetapi malah menimbulkan keresahan terhadap warga. Sampai menjadi otak pelaku pencurian mobil tersebut," kata Indah saat ditemui di Mapolda Lampung, Jumat 23 Februari 2024.
Menurut dia, vonis tersebut sangat ringan. Menurut kacamata hukum, jaksa seharusnya mengajukan banding.
"Akan tetapi, dari awal kan tuntutan jaksa sudah ringan, jadi mau tidak mau. Sehingga sekarang, tinggal masyarakat yang menilai. Kami sebagai praktisi hukum, menganggap putusan tersebut sangat rendah," katanya.
Dia kemudian mengibaratkan jika ada masyarakat yang melakukan tidak pidana yang sama seperti kedua oknum tersebut. Dia meragukan apakah akan sama vonisnya ringan juga.
Penegakan hukum tersebut, kata dia, seperti tajam ke bawah dan tumpul ke atas. "Saya menyayangkan vonis tersebut. Karena vonis tersebut sangat ringan, padahal ancamannya jauh di atas itu," imbuhnya.
Dimintai pendapat terkait kasus tersebut, ia menyampaikan seharusnya dua oknum polisi mendapat vonis di atas lima tahun pidana penjara.
"Karena melihan anacaman pasalnya di atas tujuh tahun. Apalagi ini adalah seorang oknum. Itu lah mungkin masyarakat kurang paham. Tapi ini kan kedua terdakwa seorang APH yang paham hukum, mengapa mereka melanggar hukum," tegasnya.
Melihat putusannya seperti ini, lanjut dia, wajar masayarakat menilai hukuman tersebut kurang pas.
Masih kata Indah, seharusnya ada tindak lanjut terkait dengan vonis ini, apakah ada sesuatu dibalik ringannya putusan tersebut.
"Apakah karena dia APH. Sebenernya kita harus adil memberikan contoh kepada masyarakat, supaya vonis tersebut bisa membuat jera kerena suatu perbuatan yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum," pungkasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon