Korupsi Dana Bimtek Kades, Mantan Kadis PMD Lampura Divonis 18 Bulan Penjara

img
Mantan Kadis PMD Lampung Utara, Abdurahman saat menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. Foto: Ardiansyah.

MOMENTUM,Bandarlampung-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, memvonis mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurrahman dengan hukuman 18 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono menilai Abdurahman telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kegiatan bimbingan teknis  (Bimtek) kepala desa terpilih tahun 2022 se-Lampung Utara.

"Maka dari itu, terdakwa Abdurahman dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara (18 bulan). Wajib membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," ucap Hendro membacakan putusan di PN Tanjungkarang, Kamis 14 Maret 2024.

Abdurahman dinilai oleh Majelis Hakim telah menerima uang sebesar Rp25 juta dari rekanan pada acara bimtek pra kepala desa. 

Abdurahman pun terbukti melanggar Pasal 11, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. 

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana. Sementara hal yang memberatkan, tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara," sebutnya. 

Tak sendiri, Abdurahman pun divonis bersama tiga terdakwa lainnya dengan berkas perkara terpisah oleh Majelis Hakim. 

Ketiganya adalah; Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. 

Kemudian, Ismirham Adi Saputra selaku Kabid PMD dan Ngadiman, Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan.

Keempat terdakwa tersebut merupakan pemberi dan penerima sejumlah hadiah berupa uang pada pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis, yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Lampung Utara tahun anggaran 2022.

Nanang Furqon mendapat vonis satu tahun dan enam bulan penjara. Membayar kerugian keuangan negara Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. 

Kemudian, Ismirham Adi Saputra mendapatkan vonis satu tahun dan dua bulan pidana penjara serta membayar denda Rp50juta subsider dua bulan kurungan. 

Sementara, Ngadiman mendapat vonis satu tahun dan enam bulan pidana penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan. 

Menanggapi vonis Majelis Hakim tersebut, Nanang Furqon dan Ngadiman menyatakan pikir pikir selama satu pekan. 

Sementara itu, Abdurahman dan Ismirham menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos