Dilaporkan Ke DKPP, Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Keputusan Gakkumdu

img
Kantor Bawaslu Bandarlampung. Foto. Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung dilaporkan Panji Nugraha AB ke Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP), Kamis (21-3-2024).

Laporan itu terkait dengan penghentian kasus dugaan pidana pemilu surat suara tercoblos sebelum pemuntutan suara dimulai di TPS 19 Waykanding, Tanjungsenang, Bandarlampung. Surat suara tercoblos atas nama calon legislatif (Caleg) PKS Sidik Efendi, dan caleg Demokrat Nettylia Syukri.

Menanggapi laporan ke DKPP, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, keputusan penghentian kasus TPS 19 Waykandis adalah keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Keputusan penghentian kasus TPS 19 itu adalah Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan pihak Kepolisian," ungkap Apriliwanda, Jumat, (22-3).

Dijelaskan April, berdasarkan penelurusan dari Gakkumdu kasus itu hanya terpenuhi satu alat bukti. Padahal setiap kasus dugaan pidana pemilu harus terpenuhi dua unsur alat bukti.

"Sehingga Gakkumdu sepakat untuk tidak dilanjutkan. Hal itu juga, kita meminta keterangan dari ahli hukum dari Unila menyatakan hal yang sama, tidak memenuhi unsur," tukasnya.

Dalam perjalanan kasus TPS 19 itu lanjut April, Bawaslu Kota Bandarlampung pada awal mulanya menyatakan kasus itu memenuhi unsur formil dan materil untuk diregistrasi ke Gakkumdu. 

Setelah diregistrasi lanjut April, Gakkumdu menyatakan kasus itu harus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Kita total telah meminta keterangan 19 saksi, dari keseluruhanya tidak ada yang mengaku siapa yang mencoblos surat suara tersebut," bebernya.

Meskipun demikian, April menghormati laporan yang dilayangkan oleh Panji Nugraha sebagai hak warga negara.

"Iya kita hormati hak beliau sebagai warga negara untuk melaporkan kepada DKPP," bebernya.

"Kita secara prinsip siap nantinya apabila DKPP memanggil kita untuk meminta keterangan sejelas-jelasnya," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos