Oknum Komisioner KPU Bandarlampung Disanksi Langgar Etik

img
Anggota Bawaslu Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran Tamri S.Hut

MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung berinisial FT yang diduga menerima uang dari calon legislatif masih bergulir.

Meskipun terbebas dari hukum pidana karena pelapor atas nama Erwin Nasution telah mencabut laporan, tapi nampaknya FT tidak bisa bebas dari pelanggaran etik. 

Sebab, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan FT telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Anggota Bawaslu Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran Tamri S.Hut mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendengarkan klarifikasi dari FT.

Tamri menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dari caleg PDI-Perjuangan Erwin Nasution dan Laskar Lampung beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil pleno, kami memutuskan ada tindak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Ferry Triatmodjo," kata Tamri pada Senin (25-3-2024).

Dia menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan tuduhan yang dilayangkan kepada Ferry, yakni karena adanya dugaan penerimaan uang dan melakukan pertemuan dengan caleg.

"Yang pertama pada saat kita melakukan klarifikasi itukan dia bertemu dengan calon, kemudian ada keterangan dari beberapa pihak yang menyatakan jika FT menerima sejumlah uang," jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Tamri mengungkapkan bahwa Ferry mengakui telah melakukan pertemuan dengan caleg. "Dia mengakui telah melakukan pertemuan, tapi membantah jika sudah menerima sejumlah uang," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah meregistrasi dugaan kasus FT berdasarkan laporan dari Laskar Lampung.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak.

"Kami sudah bahas dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ada tidak tindak pidana pemilu laporan Laskar Lampung terkait oknum KPU. Hasil kajian tidak ditemukan tindak pidana pemilu hanya urusan etik. Sebenernya ada pidana umum, tapi tergantung Gakkumdu," ujar Tamri, Jumat, (1-3).

Dia mengatakan, Bawaslu Lampung telah melakukan rapat pleno dan telah meregistrasi serta menyatakan syarat formil dan materil untuk dugaan pelanggaran etika terpenuhi.

"Beberapa hari ke depan kita akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan yang dianggap berkomitmen," kata dia. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos