MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) Kabupaten Tulangbawang, Tobing Afrizal dan Eko Suprayitno, tidak ditahan. Polisi beralasan, tersangka koperatif dan tidak akan melarikan diri.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat dihubungi harianmomentum.com, Kamis 28 Maret 2024,
"Tidak dilakukan penahanan. Tersangka kooperatif, tidak akan melarikan diri," kata Kombes Pol Donny.
Selain itu, kata dia, keduanya juga bersedia bekerjasama dengan tidak menghilangkan barang bukti kejahatan.
"Tersangka juga tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas dia.
Baca Juga: Kakam Tri Tunggal Jaya Jadi Tersangka Korupsi BUMAKAM
Disinggung soal kemungkinan ada penetapan tersangka baru pada kasus tersebut, Donny mengatakan, perkara masih dalam tahap penyidikan. "Perkara dalam proses sidik," katanya.
Kemudian, dimungkinan akan ada pemeriksaan kembali terhadap keduanya sebagai tersangka di Mapolda Lampung. "Akan diinfokan lebih lanjut," singkatnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik juga mengatakan hal yang sama soal alasan kedua tersangka tidak ditahan.
"Yang bersangkutan kooperatif, sewaktu dimintai keterangan, keduanya hadir," kata Umi.
Ditanyai apakah keduanya, sudah ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara, Umi mengatakan proses pemeriksaan masih berlanjut.
"Masih dalam proses pemeriksaan, kita tunggu dulu hasilnya," imbuhnya.
Diketahui, tersangka Tobing Afrizal merupakan Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung sekaligus Komisaris di PT Tulang Bawang Maju Bersama. Sementara, Eko Suprayitno merupakan Direktur PT Tulang Bawang Maju Bersama.
Kombes Pol Umi menjelaskan bahwa korupsi BUMAKAM tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana usaha tersebut.
Menurut Umi, hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pendirian BUMAKAM dengan realisasi yang terjadi.
Awalnya, 47 kampung di empat kecamatan direncanakan mendirikan BUMAKAM dengan modal dari dana desa tahun anggaran 2016.
"Namun, proses pendiriannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti kurangnya musyawarah antar kepala desa, ketiadaan peraturan bersama, dan kekurangan susunan kepengurusan serta AD/ART," jelas dia.
Kemudian, kata Umi, PT Tulang Bawang Maju Bersama, hasil dari pendirian BUMAKAM, sebenarnya diakui dalam akta pendirian sebagai PT perseorangan. Namun, bukan BUMAKAM, hal Ini menunjukkan kesalahan dalam proses pendirian dan pengelolaan.
Selain itu, pengelolaan dana PT. Tulang Bawang Maju Bersama juga disoroti, dengan temuan bahwa dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan akuntabel.
"Ditemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian finansial yang signifikan. Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan mencapai Rp2, 3 miliar," ungkapnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon