MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar, Polda Lampung berhasil menggulung seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), sementara 1 pelaku lainnya dalam pengejaran petugas, Selasa (16-4-2024).
Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku menggunakan modus operandi (MO), kejar, pepet, ancam dan rampas sepeda motor milik korban Yonni Soenarmo (48) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kepada awak media, Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, peristiwa curas bermula saat korban sedang menjemput salah seorang kerabatnya disalah satu pool Bus, di Kelurahan Yukumjaya, Terbanggibesar, Selasa (16-4) sekira pukul 05.00 WIB.
Saat pulang menuju kediamannya, kata Kapolsek, sepeda motor korban dikejar oleh dua orang pelaku yang mengendarai motor Honda Beat warna hitam.
"Korban dikejar, dipepet lalu kontaknya dirampas. Namun korban sempat mempertahankan kontaknya sehingga pelaku mencabut senjata tajam, dan mengancam korban. Akibatnya tangan korban terluka akibat goresan senjata tajam," kata Kapolsek kepada awak media, Rabu (17-4).
Kapolsek menambahkan setelah mendapat perlawanan oleh korban aksi kedua pelaku tersebut justru semakin kasar, dengan menyandra seorang korban yang duduk dibangku belakang motor. Akhirnya, kedua pelaku berhasil merampas motor, beserta kontak dan STNK, lalu kabur meninggalkan korban.
"Atas kejadian tersebutlah, korban melaporkan ke Mapolsek Terbanggibesar. Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil menggulung salah satu pelaku dalam waktu 12 jam," ungkapnya.
Masih kata Kapolsek, bahw satu dari seorang pelaku berhasil diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian. Sementara Polisi tengah mengejar pelaku lainnya yang identitasnya telah di ketahui.
"Kini, pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 365, junto 55 atau 480 KUHPidana," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan