MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Polsek Waywengubuan karena diduga menggelapkan uang puluhan juta rupiah milik warga, Rabu 17 April 2024.
Menurut Kapolsek Waypengubuan Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, pelaku berinisial MR (30), warga Kampung Lempuyang Bandar, Waypengubuan.
Kapolsek mengatakan, dugaan penggelapan uang itu berawal dari kerja sama bisnis sembako antara MR dan Evita Mala, 28 tahun.
"Keduanya terlibat kerjasama bisnis sembako. Tugas MR membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban," katanya.
Namun bisnis keduanya kini usai, setelah MR diduga menggelapkan uang korban senilai Rp45 juta. "Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Waypengubuan guna pengembangan lebih lanjut," katanya, Kamis 18 April 2024.
Kapolsek menjelaskan, kejadian itu bermula pada 2024. Korban bertemu dengan pelaku. Keduanya bertetangga yang sama-sama tinggal di Kampung Lempuyang Bandar.
Ketika bertemu, kata Kapolsek, korban menyerahkan uang tunai kepada MR untuk memesan sembako. Saat itu, korban tidak curiga, karena transaksi sebelumnya berjalan lancar dan sesuai permintaan.
"Tapi sebagai antisipasi, korban merekam video serah terima uang, dan menulis catatan pengeluaran belanja di buku. Benar saja, dari uang Rp45 juta yang diberikan, korban hanya mendapatkan 29 karung beras," imbuhnya.
Korban yang mencoba menanyakan sisanya, malah mendapatkan cacian dari pelaku.
"MR memaki dan berkata tidak mau memberikan sembako, dia pun mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari korban. Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Waypengubuan, dengan menyerahkan barang bukti rekaman video, catatan, dan cctv," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, MR akan dijerat dengan {asal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)
Editor: Muhammad Furqon