MOMENTUM, Bandarlampung--Para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
"Untuk calon yang berstatus anggota DPR, DPRD (terpilih pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024), maka menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Erwan Bustami kepada harianmomentum.com, Senin (22-4-2024).
Sedangkan calon yang baru terpilih pada pemilu 2024, hanya menyampaikan surat pernyataan bersesia mundur.
"Jika calon terpilih tetapi tidak berstatus anggota DPR atau DPRD aktif, itu tidak mengundurkan diri. Hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur," terang Erwan.
Sebelumnya, kabar ini juga telah disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada awak media.
“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu telah diatur dalam UU Pilkada,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (18-4).
Menurut Idham, hal itu sesuai dengan putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. Yaitu, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Sebagai informasi, pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.
Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.
MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024. (**)
Editor: Muhammad Furqon