KPU Lampung: Pilgub 2024 Tanpa Calon Independen

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan tidak ada calon dari jalur independen atau perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung periode 2024-2029.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada tanggal 5 sampai 19 Agustus 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dilaksanakan pada 8 - 12 Mei 2024. Juga, sebagaimana pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor 312/PL.02.2-Pu/18/2024 yang dimuat pada laman website KPU Provinsi Lampung.

Menurut Erwan, pada Jumat (10-5/)-2024) lalu, calon pasangan perseorangan Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar konsultasi sekaligus membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada.

Hanya saja, sampai batas penyerahan sarat dukungan yakni 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, dilihat dari Silon atau yang langsung ke kantor KPU tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.

Erwan menyampaikan, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penerimaan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB. 

Namun, sampai dengan batas waktu tersebut pada pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem InformasiPencalonan Pilkada KPU pada laman https://silonpilkada.kpu.go.id tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan. Demikian juga, tidak ada penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Provinsi Lampung.

"Dengan demikian bahwa sampai dengan penutupan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan nihil," jelasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos