Perda tentang Hiburan di Tanggamus Dinilai Diskriminatif

img
Koordinator Presidium KAHMI Kabupaten Tanggamus, Refki. Foto. Galih.

MOMENTUM, Tanggamus--Koordinator Presidium KAHMI Kabupaten Tanggamus, Refki menilai ada diskriminasi dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum di Kabupaten Tanggamus.

Menurut Refki, peraturan daerah tersebut mengatur tentang pembatasan waktu hiburan di masyarakat. Yang diadakan masyarakat umum, dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara hiburan yang diselenggarakan pemerintah daerah setempat, diizinkan hingga larut malam. Artinya, perda tersebut mengandung unsur diskriminasi.

"Masyarakat Tanggamus tidak diperbolehkan menanggap hiburan, seperti hiburan organ tunggal, pada saat pesta pernikahan atau hajatan keluarga lainnya. Bahkan pagelaran hiburan umum untuk kegiatan kepemudaan diberbagai pekon pun tidak diperbolehkan," ujarnya, Senin 3 Juni 2024.

Menurut Refki, pembatasan waktu hiburan yang diatur perda tersebut, berdampak terhadap berkurangnya mata pencaharian sebagian masyarakat Tanggamus, khususnya yang memiliki usaha penyewaan alat musik. Selain itu, juga berdampak kepada terhambatnya pengembangan kreatifitas seni dan budaya bagi anak muda tanggamus.

Di tempat berbeda, Syolahuddin, inisiator Aktivis Mulang Pekon Kabupaten Tanggamus, mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Tanggamus meninjau ulang Perda Nomor 5 Tahun 2017.

"Peraturan daerah tidak boleh diskriminasi. Apa lagi dalam hal penegakkannya. Aturan itu harus adil, penegakan hukum itu juga tidak boleh tebang pilih. Jika memang terdapat unsur diskriminasi, lebih baik perda tersebut dicabut," katanya.

Jika peringatann itu tidak diindahkan oleh pemerintah daerah maupun legislatif, Syolahuddin mengatakan akan mengerahkan massa untuk berunjuk rasa meminta keadilan terhadap perda tersebut, katanya. (***)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos