MOMENTUM, Tanggamus--Anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan mengaku geram dengan tutupnya usaha PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ). Aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan terhadap BUMD yang mengelola pom bensin dan air kemasan itu.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu seolah tak percaya. Badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola SPBU Talagening Kotaagung Barat dan Air Mineral Wayku akhirnya tutup dan berhenti beroperasi.
Nuzul tidak menyangka apabila SPBU yang dikelola PT AUTJ harus tutup dan merugi. Sebab, kata dia, bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kerap habis, sehingga analoginya, SPBU mendapat untung.
"Logika saja, penjual bensin eceran di pinggir jalan yang pakai botol atau pake drum itu, kalau bensinnya habis terjual maka mereka dapat untung. Lha ini kok, bensin dan solar begitu datang nggak lama habis terjual, bisa merugi," kata Nuzul.
Selain minta perusahaan plat merah Kabupaten Tanggamus itu diaudit secara komperhensif, Nuzul juga meminta aparat penegak hukum (APH) yaitu Polres Tanggamus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk melakukan penyelidikan. Karena diduga ada oknum yang menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi sehingga perusahaan terancam kolaps.
"Pertanyaannya uangnya kemana? Maka dari itu, saya minta Kapolres dan Kajari Tanggamus untuk memproses persoalan yang menjerat PT AUTJ sehingga terancam bangkrut," tegas Nuzul.
Diberitakan sebelumnya, puluhan karyawan PT AUTJ terpaksa dirumahkan. Buntut dari tidak beroperasinya dua unit usaha yang dijalankan perusahaan plat merah itu.
Dua unit usaha yang tidak beroperasi itu, perusahaan air kemasan bermerek Wayku dan SPBU Talagening Kecamatan Kotaagung Barat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari karyawan PT AUTJ, aktivitas kantor pusat telah berhenti beroperasi sejak 22 Mei 2024. Lalu SPBU Talagening sudah tidak beroperasi setelah Idul Fitri dan Wayku sejak pertengahan Mei 2024 berhenti beroperasi.
PT AUTJ belakangan menjadi sorotan lantaran belum memberikan kontribusi bagi Pemkab Tanggamus berupa dividen atau keuntungan perusahaan dan selalu merugi. (***)
Editor: Muhammad Furqon