MOMENTUM, Pringsewu -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (RLPP) APBD Pringsewu 2023 menjadi peraturan daerah atau perda.
Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman. Didampingi Wakil Ketua I Maulana M. Lahudin dan Wakil Ketua II Yurizal, Jumat 28 Juni 2024 di gedung DPRD setempat.
Pada kesempatan itu, Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan, tata cara pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan lebih rinci dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang kita sahkan bersama pada hari ini," katanya.
Menurutnya, raperda tersebut akan segera diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, hingga pada tahap evaluasi dari provinsi. Selanjutnya, disahkan menjadi peraturan daerah.
Diharapkan, dengan disahkannya raperda tersebut, membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Pringsewu.
Pihaknya juga bersyukur atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023. Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk yang kesembilan.
"Ke depan ini akan menjadi tugas kita untuk bersama-sama mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku,"imbuh Marindo Kurniawan. (**)
Editor: Muhammad Furqon