MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menyalurkan gaji 13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan, Kamis (13-7-2024).
"Sampai dengan hari ini, BPKAD telah memproses pembayaran gaji 13 berdasarkan usulan Perangkat Daerah," kata Marindo.
Menurut dia, penyaluran gaji 13 dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan usulan masing-masing OPD.
"BPKAD terus memproses usulan gaji 13 sesuai permintaan Perangkat Daerah. Namun terlebih dahulu dilakukan verifikasi sesuai ketentuan Peraturan Perundangan," tuturnya.
Dia menyebutkan, total anggaran untuk pembayaran gaji 13 yang telah terealisasi mencapai Rp32,5 miliar.
"Gaji 13 Tahun 2024 yang diusulkan oleh 38 Perangkat Daerah dengan realisasi Rp32,5 miliar," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
"Dalam hal Gaji 13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2024, maka dapat dibayarkan bulan selanjutnya. Dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024," sebutnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya