MOMENTUM, Gunungsugih -- Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono menyesalkan terjadinya kasus penggunaan senjata api dalam pesta adat yang menewaskan seorang warga di Kampung Mataramilir, Kecamatan Seputihsurabaya pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Kasus tersebut melibatkan Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam. Polisi telah menetapkan politisi dari Partai Gerindra itu sebagai tersangka.
Menurut Sumarsono, wakil rakyat tidak seharusnya memiliki atau menggunakan senjata api di depan publik. Karena itu, dia meminta hukum ditegakkan, tanpa membedakan status dan kedudukan seseorang.
"Jika perbuatannya salah, maka hukum yang bertindak. Tidak peduli dia pejabat atau konglomerat, terlebih kasus ini kan sampai menghilangkan nyawa," katanya.
Anggota DPRD sebagai wakil rakyat, menurut dia, tidak sepantasnya miliki senjata api jenis apapun. Meski alasannya untuk jaga diri. Apalagi, jumlahnya lebih dari satu.
Jika senjata api digunakan untuk upacara adat setempat, menurut Sumarsono, bisa digantikan dengan petasan atau semacamnya.
"Saya mengimbau masyarakat dan internal DPRD Lampung Tengah untuk jauhi perbuatan ilegal dan melanggar hukum," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon