Bawaslu Deklarasikan Kelurahan Baros sebagai Pekon Pengawas Parsitipatif

img
Bawaslu Tanggamus mendeklarasikan Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung sebagai Pekon Pengawasan Partisipatif pilkada 2024. Foto. Nico.

MOMENTUM, Tanggamus -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus mendeklarasikan Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung sebagai Pekon Pengawasan Partisipatif pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Deklarasi dilakukan Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan di Taman Wisata Muara Indah Kotaagung, Sabtu, 6 Juli 2024. Dihadiri Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa, Komisioner KPU Tanggamus Amhani, Assisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Tanggamus, Suaidi dan sejumlah pejabat setempat.

Menurut Gistiawan, desa pengawasan partisipatif dilaksanakan serentak di Indonesia. Kampung, pekon/desa, maupun kelurahan pengawasan, merupakan program strategis Bawaslu dalam mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi pilkada. 

Pemilu atau pilkada bukan hanya tanggug jawab KPU dan Bawaslu atau partai politik. Tetapi masyarakat juga dituntut untuk turut menyukseskan proses demokrasi hingga terpilihnya pemimpin di daerahnya masing-masing.

Dia mengatakan, kegaitan ini juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengawasan pemilu. Dengan jumlah penduduk Provinsi Lampung hampir 10 juta orang. Sementara pengawas di tingkat provinsi hanya tujuh orang. Di Kabupaten Tanggamus ada 400 ribuan pemilih, pengawasnya hanya lima orang.

Karena itu, melalui pengawasan partisipatif, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pilkada di wilayah masing-masing.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya Kelurahan Baros, untuk ikut mengawasi pilkada. Tidak hanya mengecek DPT. Namun mengawasi seluruh proses jalannya pesta demokrasi," katanya.

Sementara Suadi, mewakili Penjabat Bupati Tanggamus, mengatakan, kampung/desa pengawasan partisipatif dalam rangka menguatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilihan. Memastikan proses pemilihan berlangsung dengan adil dan transparan, sesuai dengan asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). 

Seperti diketahui, pada November 2024 akan dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. 

"Tugas pengawasan dalam pelaksanaan pemilu, yang diemban oleh Bawaslu sesungguhnya tugas mulia. Mengawal pelaksanaan demokrasi demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan bermartabat," katanya.

"Kami berharap proses dan mekanisme pemilu akan selalu terjaga sesuai koridor aturan yang ada, sehingga hasil pemilu benar-benar memiliki legitimasi, diterima oleh seluruh masyarakat dan menghasilkan pemimpin yang amanah," ujar Suaidi 

Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS, diharapkan dapat mengemban amanah dengan baik, bekerja profesional sesuai amanah undang-undang. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos