MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak pernah menghadiri sidang mediasi yang diagendakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (9-7-2024).
Sidang tersebut terkait dengan gugatan yang dilayangkan Caleg DPR RI Aliza Gunado itu perihal dengan Sirekap (Sistem Rekapitulasi Pemilu) yang dinilai merugikan calon legislatif.
Aliza menyampaikan, KPU RI sudah berulangkali mangkir dari sidang yang diagendakan PN Jakpus tersebut.
"Sudah empat kali sidang mediasi tidak pernah hadir. Termasuk hari ini," kata Aliza.
Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan yang ada, KPU wajib hadir dalam sidang mediasi.
"Sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), harusnya para pihak (tergugat dan penggugat) wajib menghadiri secara langsung mediasi," sebutnya.
Dia menyebutkan, pihak yang tidak hadir dalam proses mediasi harus memiliki hukum yang sah.
"Sedangkan, KPU RI tidak memiliki alasan dengan ketidakhadirannya dalam sidang tersebut," jelasnya.
Tak hanya itu, menurut dia, KPU juga tidak pernah memenuhi undangan DPR RI untuk menjelaskan penggunakan Sirekap.
"Diminta penjelasan oleh DPR RI saja sampai saat ini mereka tidak pernah memenuhi," sebutnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya