MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung meningkatkan pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Surat imbauan telah dilayangkan melalui kecamatan, dan dukungan video dari lurah serta camat se-Kota Bandarlampung diminta untuk menegaskan pentingnya netralitas ASN.
Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung, Muhammad Muhyi mengungkapkan pentingnya sosialisasi agar ASN memahami aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Sosialisasi bertujuan agar ASN memahami dan mematuhi aturan, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana, selain sanksi administratif yang akan ditangani oleh Komisi ASN," ujarnya, Selasa 9 Juli 2024.
Pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2020, Bawaslu menemukan pelanggaran oleh oknum lurah, meskipun tidak selalu berujung pada sanksi.
"Kami pernah merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran oleh oknum lurah, tetapi rekomendasi tersebut tidak diikuti dengan sanksi oleh Komisi ASN," tambah Komisioner Bawaslu.
Bawaslu juga memfokuskan pengawasan pada politik uang, politik identitas, ujaran kebencian, dan sosialisasi terkait keempat isu tersebut.
"Di Bandarlampung, isu politik identitas dan ujaran kebencian relatif jarang terjadi. Namun, kami tetap memberikan perhatian khusus pada politik uang dan netralitas ASN," jelasnya
Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut, Bawaslu akan mengadakan sosialisasi di 126 kelurahan se-Kota Bandarlampung.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan ASN terkait pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu dan pilkada," katanya.
Bawaslu mengimbau seluruh ASN di Kota Bandarlampung untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah.
"Kami mengimbau ASN untuk tetap netral di kecamatan dan kelurahannya masing-masing, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi," kata Muhyi. (**)
Editor: Muhammad Furqon