MOMENTUM, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengidentifikasi potensi kerawanan surat suara tertukar pada pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.
Hal itu berdasarkan pengalaman sebelumnya dan koordinasi dengan berbagai stakeholder di tingkat kelurahan dan kecamatan, Bawaslu mengambil langkah pencegahan secara intensif.
Muhammad Muhyi selaku Komisioner Bawaslu Bandarlampung menyatakan, pihaknya telah melakukan imbauan kepada petugas pengawas pemilu.
"Kami melakukan imbauan secara tertulis dan lisan kepada petugas pemilu terkait pentingnya netralitas ASN dan kehati-hatian dalam proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai prosedur PKPU yang berlaku," kata dia, Selasa 9 Juli 2024.
Langkah pencegahan tersebut termasuk sosialisasi dan edukasi kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Bawaslu juga mendorong camat dan lurah untuk membuat video pernyataan dukungan terhadap netralitas ASN.
Selain itu, Bawaslu telah meluncurkan kampung pengawasan partisipatif untuk mengajak masyarakat dan stakeholder terlibat aktif dalam pengawasan.
"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga, tim kampanye, atau partai politik," tegasnya.
Bawaslu berfokus pada tiga tugas utama, pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran.
"Identifikasi kerawanan dan himbauan tertulis atau lisan adalah bagian dari upaya pencegahan," jelasnya.
Masyarakat Bandarlampung diharapkan ikut serta dalam pengawasan setiap tahapan pilkada dan berani melaporkan dugaan pelanggaran yang di lakukan tim kampanye politik yang nantinya mendapatkan konsekuensi terkait dengan hukuman pidana.
"Dengan kerja sama masyarakat, kita bisa mencegah kecurangan dan memastikan pemilu yang jujur dan adil," imbaunya.
Tahapan pilkada di Bandarlampung telah dimulai sejak Maret 2024/ Saat ini berada pada tahap penyusunan daftar pemilih. Bawaslu mengingatkan pentingnya netralitas ASN dan larangan politik uang dalam setiap tahapannya. (***)
Editor: Muhammad Furqon