MOMENTUM, Gunungsugih -- Seorang warga Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Muhammad Riduan menjadi korban penipuan dengan modus pengadaan bantuan traktor pertanian.
Riduan mengaku dijanjikan bantuan traktor pertanian oleh oknum calon legislatif (caleg) terpilih 2024 DPRD Lampung Tengah berinisial B. Untuk mewujudkan bantuan itu, Ridwan diminta menyetor uang tunai yang senilai Rp50 juta.
Namun, setelah uang yang diminta oknum caleg diserahkan, traktor yang dijanjikan hingga kini tak kunjung diberikan. Ridua pun baru menyadari jika dirinya telah menjadi korban penipuan.
"Setelah salat Idul Fitri, saya dihampiri dan langsung ditawarkan bantuan alsintan traktor rotari oleh anggota (terpilih) DPRD (Lampung Tengah). Tapi dengan syarat harus membayar Rp50 juta," kata Riduan usai melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Lampung Tengah, Jumat 19 Juli 2024.
Tawaran itu diterima karena dia percaya yang menawarkan anggota terpilih DPRD. Bahkan, Ridua mengaku tak menaruh curiga meski pelaku meminta uang Rp50 juta.
Tiga hari setelah menerima tawaran itu, Riduan menemui pelaku di Lampung Timur untuk membahas bantuan tersebut. "Awalnya, saya temui dia dan disaksikan tiga orang. Saya berikan Rp10 juta sebagai tanda jadi. Sedangkan uang sisanya menyusul," kata dia.
Tak lama berselang, lanjut Riduan, dia ditagih sisa pembayaran uang traktor tersebut. Dia pun langsung memberikan Rp15 juta dan dibayarkan via transfer antar bank kepada pelaku.
Lima hari kemudian, Selasa 30 April 2024, Riduan kembali memberikan Rp20 juta kepada istri pelaku dengan bukti kwitansi.
Meski belum mendapat kepastian kapan traktor tersebut akan diserahkan, Riduan tetap belum curiga. "Saya cuma dikasih video contoh model traktor yang akan saya terima dari pelaku. Karena terlihat meyakinkan makanya saya mau," ucapnya.
Bahkan, pada Senin, 6 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, ketika mendapat telepon dari pelaku untuk melunasi uang sisa pembayaran Rp5 juta, Riduan pun melunasi.
Pembayaran terakhir diserahkan langsung kepada pelaku di rumahnya yang beralamat di Kampung Banjarratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah.
Namun, setelah pembayaran Rp50 juta lunas, kata Riduan, pelaku menghilang dan memblokir semua akses komunikasinya.
Dia pun mengaku sempat melabrak ke rumah pelaku. Namun tak membuahkan hasil. Dari sini, Riduan menyadari telah menjadi korban penipuan dan langsung mengambil langkah hukum.
"Saya laporkan hari ini (Jumat, 19 Juli2024) ke Polres Lampung Tengah agar pelaku ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Andanan Idris selaku Kuasa Hukum Riduan, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Kasus yang dialami kliennya berkenaan dengan dugaan penipuan sejumlah uang berkedok bantuan alsintan.
"Laporan kami telah diterima dan diproses, untuk selanjutnya, kita akan kawal proses penyelidikan kepolisian agar mendapatkan keadilan untuk klien kami," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon