Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Diproyeksi Meningkat

img
Pj Bupati Pringsewi Marindo Kurniawan menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2024 kepada Ketua DPRD setempat Suherman

MOMENTUM, Pringsewu--Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024, diproyeksi meningkat menjadi Rp1,232 triliun.

Proyeksi peningkatan pendapatan daerah tersebut dipaparkan Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin (22-7-2024).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman itu mengagendakan Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2024.

"Pendapatan Daerah pada APBD murni tahun 2024 sRp 1,228 triliun, dalam APBD Perubahan diproyeksi meningkat menjadi Rp 1,232 triliun. Begitu juga dengan anggaran belanja meningkat dari Rp1,255 triliun menjadi Rp1,264 triliun," kata Marindo.

Dari komposisi KUA PPAS Perubahan tersebut , terdapat defisit sebesar Rp31,7 miliar. "Anggaran penerimaan pembiayaan dalam APBD murni sebesar Rp35 miliar. Namun, berdasarkan audit BPK, pada KUA-PPAS Perubahan tahun 2024 menjadi Rp39,2 miliar," paparnya.  

Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, tetap Rp7,5 miliar, yang akan dimanfaatkan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung sebesar Rp2,5 miliar dan BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera Rp5 miliar.

"Dengan demikian, pembiayaan pada APBD Perubahan 2024 mengalami surplus sebesar Rp31,7 miliar, yang akan dialokasikan untuk menutupi defisit anggaran. Sehingga struktur APBD Perubahan 2024 Kabupaten Pringsewu berimbang,"jelasnya.

Marindo menambahkan, berkat kinerja bersama, pada tahun 2024 Pemkab Pringsewu memperoleh tambahan alokasi Anggaran Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama, sebesar Rp5,9 miliar. 

"Tambahan alokasi Anggaran Insentif Fiskal untuk Kabupaten Pringsewu itu sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024," terangnya.(**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos