Bawaslu Bandarlampung Ungkap 13 Temuan dalam Proses Coklit

img
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Apriliwanda. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengungkap sejumlah temuan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pilkada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, pihaknya bersama panwaslu kecamatan dan kelurahan telah melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses coklit yang berlangsung pada 24 Juni - 24 Juli 2024.

"Dalam coklit ini kami Bawaslu dan Panwaslu bertugas memastikan petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) bekerja sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang berlaku," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23-7-2024).

April menerangkan berdasarkan hasil pengawasan sebulan ini, pihaknya mendapatkan 13 temuan. 

Pertama, Pantarlih belum pernah melakukan coklit secara langsung kepada pemilih, namun pantarlih menyatakan bahwa sudah dilakukan coklit secara langsung. 

Kedua, terdapat calon pemilih disabilitas tidak dicoklit oleh pantarlih. Ketiga, terdapat 480 Calon Pemilih tidak dicoklit, dengan alasan pantarlih melihat secara de facto merupakan warga Kelurahan lain.

Ia melanjutkan, temuan yang keempat yaitu berdasarkan hasil pengawasan dan permintaan keterangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh petugas pantarlih dimana mereka mengisi sendiri Formulir Model A tanda bukti coklit tanpa mendatangi dan menyandingkan data pemilih di rumah warga yang bersangkutan. 

Kelima, terdapat stiker coklit yang tidak ditanda tangani oleh Pantarlih. Sementara keenam, Pantarlih tidak mencoklit tapi di e-coklit sudah diinput. Lalu ketujuh, terdapat 1 KK dengan Pemilih lebih dari 1 anggota keluarga, namun yang dicoklit hanya 1 Pemilih yaitu Kepala Keluarga, sedangkan Pemilih lain tidak dilakukan E-coklit.

Sementara itu, temuan yang kedelapan, terdapat 1 KK di Coklit oleh 2 (dua) Kelurahan. Selanjutnya, Pemiliih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilh dan tidak dicoklit. Kesepuluh, ditemukan warga yang tercoklit dua kali oleh pantarlih.

Kemudian, yang kesebelas, ditemukan E-coklit sudah mencapai 100% tetapi kenyataan dilapangan masih banyak data yang belum dicoklit dan belum ditempel stiker. Kemudian, terdapat stiker coklit yang dilakukan oleh pantarlih ditulis secara inisiatif sendiri tanpa di tanda tangan kepala keluarga yang bersangkutan. Dan yang terakhir, masih banyak beberapa stiker yang tidak ditanda tangani oleh kepala keluarga dan pantarlih.

Menurut April, sebelumnya Bawaslu Kota Bandarlampung juga telah melakukan uji petik untuk memastikan pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Bandarlampung ini sebagai langkah pencegahan dan untuk memastikan semua warga yang mempunyai hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih Pilkada," timpalnya. 

April menjelaskan, salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih yaitu mengacu kepada SE No. 89 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan Pengawasan penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

"Pencegahan itu, Bawaslu Kota Bandalampung melalui Panwaslu melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih, yang disesuaikan dengan peta kerawanan wilayah masing-masing. Selain metode itu, kata dia, terdapat pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif," jelasnya . 

Ia menegaskan, semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit. Bawaslu Kota Bandarlampung menurutnya mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan yang terjadi.

"Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder, Pemantau Pemilu, organisasi kemasyarakatan, media dan kelompok masyarakat lainnya. Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat Kota Bandarlampung dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur, akurat dan hak pilih terkawal," katanya. (***)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos