MOMENTUM, Mesuji -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menahan Juwadi, mantan Kepala Desa (Kades) Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya. Atas dugaan korupsi mengalihkan lahan negara seluas 44 hektare menjadi milik pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Sefran Haryadi melalui Kasi Pidsus Leonardo Adiguna dalam siara presnya, Rabu 31 Juli 2024, mengatakan, Juwadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena penyalahgunaan kewewenangan.
Leo mengatakan, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji tahun 2024, perbuatan tersangka merugikan negara berupa pengambil-alihan lahan negara seluas 44 hektare senilai Rp3,179 miliar.
"Tersangka dengan sengaja melakukan pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi secara melawan hukum, tanah tersebut berlokasi di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya," kata Leo.
Dijelaskan, tersangka memalsukan bukti kepemilikan tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak, yang dilakukan oleh tersangka untuk mendaftarkan Tanak milik Negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018.
Perbuatan tersebut dilakukan saat tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Sriwijaya. Modusnya, memasukkan pada program PTSL tahun 2018. Dari total lahan seluas 44 hektare tersebut, menjadi 38 buku sertipikat atas nama pribadi, jelasnya
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari. Untuk pencegahan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya, katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon