Harianmomentum.com--Mahkamah Partai Golkar (MPG) kembali
menunda sidang gugatan rekomendasi Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur (Cagub)
Lampung.
Penundaan sidang gugatan itu tertuang dalam surat Mahkamah
Partai Golkar Nomor 174a/PAN-MPG/XII/2017 tentang Penundaan Persidangan.
Surat bertanggal 14 Desember 2017 ini ditandatangani oleh
Panitera Mahkamah Partai Golkar Muh. Sattu Pali, SH, MH.
"Jadwal persidangan Mahkamah Partai Golkar yang semula
diselenggarakan pada hari Selasa, 19 Desember 2017, ditunda sampai batas waktu
yang belum ditentukan," demikian disebutkan dalam surat yang ditujukan
kepada: Indra Karyadi, Ketua Harian DPP Partai Golkar, Ketua DPP Partai Golkar,
dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.
Sementara alasan penundaan sidang, dalam copy pada Selasa
(18/12), itu disebutkan, karena bersamaan dengan agenda DPP Partai Golkar.
Yaitu, Rapimnas dan Munaslub Golkar di Jakarta pada 18-20 Desember 2017.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar juga memunda sidang tersebut dan menyarankan kepada Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) --yang mengajukan gugatan itu-- menempuh jalan musyarah. (rls)
Editor: Harian Momentum