Seorang Pengusaha di Tanggamus Jadi Korban Pembunuhan

img
Petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di Kabupaten Tanggamus.

MOMENTUM, Tanggamus--Pengusaha perhotelan di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus menjadi korban pembunuhan. Peristiwa ini terjadi di kantor Pekon/Desa Gisting Atas Kecamatan Gisting pada Rabu 7 Agustus 2024.

Edi Gunawan atau Koh Edi yang merupakan pria keturunan Tionghoa ini, meninggal dunia, usai ditikam menggunakan pisau oleh Suparno (67) warga Dusun VII Blok 18 Rt/Rw Blok 18 di kantor Pekon Gisting Atas.

Sedangkan Edi Gunawan warga Dusun Sukarame RT/RW001/001 Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang. Ia juga diketahui berdomisili di Blok 9 Pekon Gisting Atas.

Edi Gunawan atau yang lebih dikenal Koh Edi adalah bos atau pemilik dari Hosana Grup yang mengelola Hotel Hosana,Hotel 21 dan Hotel Royal Gisting.

Peristiwa ini terjadi saat dilakukan mediasi mengenai sengketa tanah antara Edi Gunawan dan Suparno. Tanah yang dipersengketakan ini berada di Blok 22 Pekon Gisting Atas dengan luasan lahan 1.200 meter. Kedua belah pihak merasa memiliki tanah tersebut.

Kepala Pekon Gisting Atas, Sunardi membenarkan peristiwa penusukan berujung meninggalnya Edi Gunawan tersebut.

"Korban memang meminta aparat pekon untuk melakukan mediasi yang disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Tujuannya agar tanah ini klir sebab korban Koh Edi ini mau memagar tanah batas tersebut,"ujar Sunardi saat ditemui di kantor Pekon Gisting Atas.

Dijelaskan Sunardi, bahwa sengketa tanah ini sudah terjadi sejak lama tepatnya tahun 2004. Baik Koh Edi dan Suparno mengklaim memiliki tanah 1.200 meter itu.

Suparno mengklaim lebih dulu membeli tanah tersebut tahun 1999, sedangkan Edi Gunawan atau Edi Kesel membeli tanah tersebut tahun 2003.

"Untuk bukti kepemilikannya, Suparno menunjukkan surat keterangan tanah (SKT) tahun 2007 dan Koh Edi menunjukkan sertifikat dari BPN tahun 2004,"ujarnya.

Dikatakan Kakon, bahwa Koh Edi sebenarnya sudah menawarkan tanah ganti di Pekon Gisting Permai. Awalnya Suparno menerima, namun berubah pikiran dan hendak mengembalikan tanah tersebut.

"Saat mediasi,pelaku mengembalikan surat tanah yang ada di Pekon Gisting Permai, tapi korban menolak untuk menerimanya kembali, terjadilah cekcok, pelaku secara spontan mengeluarkan pisau garpu yang diselipkan di celana bagian depan dan menusuk korban sebanyak satu kali dibagian perut,"jelas Sunardi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Masih kata Sunardi, saat itu juga korban Edi Gunawan langsung dibawa ke Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting sedangkan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Padang.

"Saat mendapat perawatan di RS.Panti Secanti,korban meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB. Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan jenazah langsung dibawa ke rumah duka yang ada di Kecamatan Talang Padang,"pungkas Sunardi.

Sementara,Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiyono membenarkan peristiwa pembunuhan itu.Menurut kapolsek, saat ini pelaku Suparno sudah diamankan berikut barang bukti berupa pisau dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading,rekaman CCTV dan sarung kursi warna silver dengan bercak darah.

"Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,"pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos