PN Gunungsugih Cek Sengketa Lahan di Pasar Kampung Bandarsari

img
Suasana kegiatan pemeriksaan gugatan sengketa lahan di Pasar Kampung Bandarsari Kabupaten Lampung Tengah.

MOMENTUM, Padangratu--Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih melaksanakan pemeriksaan terkait gugatan yang dilakukan oleh ahli waris Damiyar terhadap Kepala Kampung Bandarsari, Kecamatan Padangratu, Subagio, Rabu (14-08-2024).

Subagio telah mengklaim tanah di pasar Kampung Bandarsari dengan luas kurang lebih 7500 meter adalah milik aset kampung.

Kuasa Hukum ahli waris Damiyar, Ginda Ansori mengatakan PN Gunungsugih melakukan pemeriksaan tempat terkait gugatan yang dilayangkan kepada pihak tergugat yaitu Kepala Kampung Bandarsari Subagio.

"Hari ini pemeriksaan tempat terkait gugatan kita terhadap Kepala Kampung Bandarsari yang telah mengklaim tanah di Pasar Kampung Bandarsari menjadi aset kampung," kata Ginda Ansori.

Padahal, kata Ginda Ansori, pemerintah kampung seharusnya hanya mengelola bukan mengklaim bahwa ini aset kampung.

"Disini aparatur Kampung Bandarsari seharusnya hanya mengelola atau menertibkan selaku bagian dari pemerintah bukan mengklaim bahwa tanah ini menjadi aset kampung" ungkapnya.

Ginda Ansori menjelaskan bahwa timbulnya aksi klaim dari aparatur kampung Bandarsari ini dengan dasar surat wakaf. Akan tetapi, surat wakaf tersebut tidak pernah ditunjukkan baik di fakta persidangan ataupun pemeriksaan tempat hari ini.

"Dasar pihak aparatur Kampung Bandarsari ini karena adanya wakaf. Tapi, sampai hari ini kami belum pernah melihat secarik kertas surat wakaf itu baik di fakta persidangan ataupun pemeriksaan tempat hari ini," ungkapnya.

Masih kata Ginda Ansori, sebelum wakaf itu harus ada kepemilikan dulu. Setelah ada ikrar, itupun harus didaftarkan seperti yang diatur dalam undang-undang.

"Nah, diproses ini tidak ada namanya tahap-tahapan wakaf seperti yang diatur dalam undang-undang. Sehingga, tanah pasar dengan luas 7500 meter persegi yang diklaim Aparatur Kampung Bandarsari tetap miliknya ahli waris Damiyar," tambahnya.

Selain itu, tambah Ginda Ansori, bahwa ditanah seluas 7500 meter persegi ini berdiri dua rumah milik Damiyar. Sehingga, ada histori ahli waris dengan tanah ini.

"Saat kami menghormati proses yang berjalan. Dimana laporan kita terkait perbuatan melawan hukum terhadap Kepala Kampung Bandarsari Subagio," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum tergugat Kepala Kampung Bandarsari Subagio, Eko Heri Harsono mengatakan kliennya selaku tergugat ini melakukan hal ini untuk kepentingan masyarakat.

"Kami selaku tergugat melakukan hal ini notabene untuk kepentingan masyarakat. Tidak untuk kepentingan sekelompok orang saja," kata Eko.

Eko mengungkapkan bahwa semua para saksi dari tergugat sudah dihadirkan dalam pemeriksaan tempat. Dimana tanah yang diklaim pihak penggugat itu sudah dijual belikan.

"Tanah yang diklaim mereka itu sudah dijual belikan. Disini para saksi baik dari pengelola pasar sejak tahun 1999 sudah kami hadirkan. Yang jelas ini untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos