MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Cakada, Pengamat Sebut Sangat Revolusioner

img
Pilkada Serentak 2024.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini merupakan tindaklanjut dari perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, kemudian dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20-8-2024). 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Hal ini memungkinkan partai non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah (Cakada).

Baca Juga: Ganjal Kotak Kosong, MK Putusan Parpol Gabungan Tanpa Kursi Bisa Usung Cakada

Menanggapi itu, Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) Budiyono mengatakan, putusan MK sangatlah revolusioner.

"Putusan yang menjaga demokrasi dan konstitusi serta mengembalikan dan menegaskan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat. Kita harus mengapresiasi putusan MK," kata Budiyono, Selasa (20-8).

Menurutnya, putusan MK harus dipatuhi dan dilaksanakan semua pihak termasuk KPU dan Bawaslu.

"Karena putusanya bersifat mengikat sejak dibacakan," ujarnya.

Ia menegaskan, putusan MK ini juga sangat menampik isu peluang kotak kosong terjadi pada Pilkada 2024.

"Putusan MK mengecilkan peluang kotak kosong dalam pilkada 2024. Putusan MK ini menghargai suara rakyat yang diberikan pada pemilu legislatif 2024 dan kita mendorong partai-partai untuk mengambil kesempatan dan peluang yang sudah di buka oleh MK," tuturnya menegaskan.

Ia menyampaikan, dengan perubahan yang terjadi diiringi keberanian partai politik maka masyarakat akan lebih bisa memilih pemimpin ke depan.

"Dengan mengajukan calon pada pilkada 2024, sehingga masyarakat banyak pilihan dalam pilkada. Putusan MK ini menunjukan bahwa demokrasi di Indonesia tetap terjaga," sebutnya.

Sementara, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. 

"Pada prinsipnya kita masih menunggu keputusan dari KPU RI," kata Erwan Bustami. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos