MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dalam sidang paripruna yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Persetujuan bersama Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2024 Provinsi Lampung tersebut, ditandatangani Penjabat Gubernur Samsudin dan Ketua DPRD Mingrum Gumai.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung menyampaikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Antara lain, agar anggaran yang tersedia dapat lebih efektif dan efisien dalam menghasilkan kinerja OPD yang optimal.
Kemudian dalam pemanfaatan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik sehingga pencapaian target yang telah ditetapkan sesuai dengan efisiensi belanja sehingga perhitungan anggaran pengelolaan keuangan berupa program kegiatan dapat terserap dengan baik serta tepat sasaran.
Sementara itu, Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengawali sambutannya, mengucapkan rasa syukur karena semua proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2024. Mulai dari Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II dan dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 di Tingkat Komisi telah dilalui bersama dan terlaksana dengan baik.
Samsudin juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.
Rekomendasi dan hasil evaluasi terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2024 yang telah diberikan oleh Anggota Dewan, akan menjadi perhatian bersama, sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung.
Pada kesempatan tersebut, Samsudin juga menyampaikan Struktur Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah berdasarkan hasil persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2024.
Yaitu, pendapatan daerah menjadi sebesar Rp8,561 triliun. Belanja daerah menjadi Rp8,686 triliun. Komponen pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp125,147 miliar, yang didominasi Kas di BLUD sebesar Rp109 miliar.
Selanjutnya menurut Samsudin, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak persetujuan. (**)
Editor: Muhammad Furqon