DKPP RI Pecat Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triadmojo

img
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triadmojo.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito di kantor DKPP RI Jakarta, Senin (2-9-2024).

"Berdasarkan pertimbangan itu DKPP memutuskan. Satu, mengabulkan aduan pengadu. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada teradu Fery Triadmojo. Tiga, memerintahkan kepada KPU melaksanakan putusan setelah pembacaan putusan. Empat, memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut," ungkapnya dalam sidang yang disiarkan melalui akun DKPP RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fery Triadmojo menjalani sidang etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan menerima suap Rp530 juta dari caleg Erwin Nasution.

Kala itu, sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Eddy Lugito didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Agus Riyanto (KPU), dan Topan Indra Karsa dari unsur masyarakat di kantor KPU Lampung, Kamis (11-7).

Sidang itu menghadirkan jajaran Bawaslu Provinsi Lampung sebagai pengadu, pihak terkait jajaran Bawaslu Kota Bandarlampung, pihak terkait jajaran KPU Kota Bandarlampung, saksi Neoro dan Destra serta teradu Fery Triadmojo.

Dalam persidangan, terungkap bawah Fery Triadmojo sempat bertemu dengan caleg Erwin Nasution di tempat wisata di Lampung. Fery Triadmojo membantah menerima uang senilai Rp530 juta tersebut.

Kemudian anggota majelis hakim mempertanyakan kepada Fery Triadmojo, mengapa tidak memberikan statmen di media massa bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut.

"Apa upaya anda menjawab pemberitaan itu?," tanya majelis hakim.

Kemudian, Fery Triadmojo menjawab bahwa dia lebih fokus kepada tahapan pemilu yang sedang berjalan.

"Tidak ada. Saya fokus pada tahapan pemilu agar tidak terganggu," jawab Fery.

Lebih lanjut, Topan mempertanyakan kepada jajaran KPU Kota Bandarlampung, terkait dengan masalah yang menimpa itu apakah persoalan pribadi atau urusan lembaga.

"Dari pemberitaan sampai pemekirsaan apakah ini urusan institusi atau pribadi?," tanya Topan.

Kompak para jajaran Anggota KPU Kota Bandar Lampung menjawab bahwa hal itu tidak menyangkut urusan institusi KPU.

"Itu adalah rusan pribadi," jawab jajaran anggota KPU Kota Bandar Lampung yang hadir.

Saat diwawancarai, Fery Triadmojo mengatakan bahwa apa yang telah dia sampaikan pada saat persidangan tinggal menunggu putusan dari DKPP RI.

"Proses sudah saya jalani dan putusan saya serahkan kepada DKPP. Seluruh jawab saya sebagai teradu sudah saya sampaikan sesuai dengan jawaban saya (membantah)," ujar Fery Triadmojo.

Sebagai pihak pengadu, Bawaslu Provinsi Lampung menyerahkan segala keputusan kepada DKPP RI.

"Kalau Bawaslu Lampung menindaklanjuti laporan dan kita hidangkan laporan itu dalam bentuk dokumen yang ada nanti kita berserah kepada majelis itu seperti apa," tegasnya

Sementara Nero sebagai saksi persidangan, menyayangkan jawab dari Fery Triadmojo bahwa tidak mengakui terima uang dari Erwin. 

"Sebenernya mau saya ngaku saja dengan bukti yang ada. Yang PPK nerima duit dikit aja sudah dipecat, tinggal ngaku aja salah dan minta maaf," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP lantaran diduga menerima uang Rp 530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution.

Uang itu tersebut diberikan dengan tujuan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu legislatif 2024 lalu.

Selain Fery, perkara ini juga ikut menyeret tiga orang penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di Bandar Lampung

Mereka diantarany, mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang disebut menerima Rp130 juta.

Kemudian, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima Rp50 juta.

Ketiganya kini telah dipecat dari jabatannya oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung lantaran terbukti melanggar kode etik dalam perkara tersebut. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos