Pendaftaran Dawam-Ketut Ditolak, Pengamat: KPU Lamtim Bisa Dipidana

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiyono menilai persoalan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Lampung Timur sebagai bentuk tragedi demokrasi.

Menurut Budiyono, gagalnya Dawam Rahardjo dan Ketut Erwan saat pendaftaran hanya karena Silon (sistem informasi pencalonan) tidak bisa dibuka, itu merupakan tindakan tidak profesional dari KPU.

"Gagalnya pendaftaran Dawam dan Ketut yang didukung oleh PDIP suatu bentuk tragedi demokrasi, lembaga KPU Lamtim yang seharusnya bertindak profesional justru menjadi lembaga perusak demokrasi, lembaga pelanggar UUD," kata Budiyono kepada harianmomentum.com, Kamis (5-9-2024).

Ia menyarankan, kepada partai pengusung Dawam-Ketut yakni PDIP untuk mempidanakan permasalahan ini.

"Maka saya sarankan kepada PDIP, Dawam serta Ketut untuk membawa permasalahan ini ke Bawaslu serta melaporkan komisioner KPU Lamtim serta admin Silon ke Polisi karena sudah dengan sengaja menghilangkan hak pilih dan memilih warga negara yang di jamin oleh UUD 1945," terangnya.

Ia menjelaskan, seharusnya KPU Lamtim dapat menerima pendaftaran Dawam dan Ketut karena sudah secara itikad mendaftarkan diri secara fisik.

"Jadi Silon jangan dijadikan alasan untuk menolak pendaftaran," ujarnya.

"Seharusnya KPU konsisten dalam tahapan perpanjangan pendaftran. Seharusnya KPU tetap menerima pendaftaran tersebut, karena masih ada tahapan perbaikan sampai nanti penetapan calon," imbuhnya.

Diketahui, Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro memberikan keterangan bahwa, alasan KPU menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut Erawan karena sejumlah alasan.

Salah satunya yakni, PDIP yang menjadi partai pengusung pasangan Dawam-Ketut Erawan masih berstatus partai pengusung Ela Siti Maryamah dan Azwar Hadi di dalam Silon.

Sementara berdasarkan Pasal 11, ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pencalonan kepala daerah, partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Inilah, yang menjadi salah satu poin KPU menolak pendaftaran dari pasangan Dawam-Ketut Erawan sebagai pasangan calon. 









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos