MOMENTUM, Pringsweu--Sebanyak 41.050 orang meliputi peserta didik dan pendidik dari 265 Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta se Kabupaten Pringsewu dinilai telah mengerti tentang korupsi dan jenis korupsi bahkan juga bisa melawan atau tidak melakukan korupsi.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Marindo Kurniawan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pendidikan Anti Korupsi yang kedua kali dengan peserta ratusan Kepala SD se-Kabupaten Pringsewu, berlangsung di Gedung PCNU Kecamatan Pagelaran, Kamis (5-9-2024).
Marindo Kurniawan menegaskan, korupsi selain merusak tatanan moral juga dapat menghambat pembangunan yang dilakukan di suatu wilayah. "Maka berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah dan meminimalisir dampak korupsi, melalui tiga cara, yakni pencegahan, pendidikan dan tindakan,"ujarnya.
Pj Bupati Pringsewu menuturkan, bahwa Kabupaten Pringsewu tahun ini telah memasuki tahun kedua dari pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi.
Bahkan salah satu upaya pemerintah adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi No.33 Tahun 2019 tentang Pendidikan Anti Korupsi. Selain itu, khusus di Provinsi Lampung, diperkuat dengan Peraturan Gubernur No.35 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Lampung.
Marindo berharap kepada peserta setelah mengikuti bimtek maka dapat secara konsisten dan sinergitas penuh untuk turut mensosialisasikan di lingkungan sekolahnya masing-masing dan bila perlu di tengah masyarakat.
"Dengan demikian, kita akan semakin siap dan mantap dalam mencegah korupsi, dan secara berangur-angsur dapat mengurangi potensi korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur dan adil di Kabupaten Pringsewu,"harap Marindo.
Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Sunaji menjelaskan kegiatan Bimtek Implementasi Pendidikan Anti Korupsi ini diikuti sebanyak 265 kepala SD baik negeri maupun swasta dari sembilan kecamatan. Bimtek mulai tanggal 2 hingga 12 September 2024 terbagi dalam empat gelombang.
"Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang korupsi, jenis-jenis korupsi serta risikonya. Serta memperkuat kesiapan dalam melaksanakan dan mempratekkan Pendidikan Anti Korupsi di sekolah," jelas Sunaji.
Dia menambahkan, agenda tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu sendiri.(**)
Editor: Agus Setyawan