MOMENTUM, Gunungsugih--Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, memanggil lima camat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dikemas dalam peringatan HUT-RI.
Sebelumnya, kejaksaan setempat juga telah memanggil Camat Seputihbanyak dan ketua panitia untuk dimintai keterangan sebagai data awal pemeriksaan.
Kelima camat yang memenuhi panggilan itu adalah, Kecamatan Bandarmataram, Bandarsurabaya, Wayseputih, Seputihraman dan Kotagajah.
Camat Kotagajah Prawito mengatakan, besama empat camat lainnya datang ke kejaksaan untuk memenuhi panggilan.
"Kalau kami hanya mengikuti kegiatan yang sudah terlaksana pada tahun-tahun sebelumnya. Makanya dibentuk kepanitiaan untuk menggalang dana yang didalam proposal itu memang diketahui dan ditandatangani camat," jelasnya.
Masih dikatakannya, setelah dibentuk kepanitiaan disitu yang bertanggungjawab keuangan adalah ketua panitia dan anggota.
"Berapa uang masuk dan keluar gak tahu? Itu panitia yang tahu berapa nominalnya. Karena kami hanya memfasilitasi pembentukan panitia. Sampai hari ini belum tau karena belum ada laporan dari panitia," ujarnya.
Menurutnya, Kecamatan Kotagajah membutuhkan anggaran sebesar Rp53 juta yang tertuang dalam proposal.
"Tapi berapa yang masuk saya gak tahu, anggaran itu kan untuk kegiatan Paskibraka sebesar 30 juta, tarub, soundsystem, rapat dan lainnya. Itu saja, kami tidak menggelar karnaval," ujarnya lagi.
Kasi Intel Kejari Alvinda Yudhi Utama, mewakili Kajari Lamteng Tommy Adhiyaksyahputra, membenarkan pemanggilan tersebut.
"Sesuai dengan laporan yang masuk. Kami sedang melengkapi data awal sebagai pelengkap laporan. Kelima camat itu hampir sejenis kegiatannya, maka kami panggil dahulu untuk dimintai keterangan," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon