MOMENTUM, Bandarlampung--Kontestasi Pilkada bukan hanya seremonial, melainkan harus memberikan dampak positif bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, saat mengawali Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Daerah bersama Stakeholder, yang berlangsung di Bandarlampung, Selasa (10-9-2024).
Iskardo menegaskan bahwa sesuai peraturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib bersikap netral dalam Pilkada.
"Tentunya dalam perhelatan ini semua stakeholder terlibat dan akan ada potensi pelanggaran Pilkada. Oleh karena itu, Bawaslu Lampung mengajak diskusi untuk menyamakan persepsi pada malam ini," ujar Iskardo.
Ia juga menekankan pentingnya membangun demokrasi dengan pondasi yang kokoh agar pembangunan sesuai dengan harapan.
"Kita harus memperkuat regulasi, sebagai aktor demokrasi, kita semua harus memiliki tekad yang kuat untuk membangun demokrasi yang Luberjurdil," jelasnya.
Workshop ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi dan memperkuat konektivitas antar-lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya membangun sinergi, efektivitas, dan efisiensi koordinasi antar-lembaga dalam pembinaan, pengawasan, serta penanganan laporan atau temuan dugaan pelanggaran untuk mewujudkan kepastian hukum terkait netralitas ASN dan Kepala Desa.
Inspektur Pemerintah Daerah Lampung, Ir. Fredy, dalam kesempatan yang sama menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, Pilkada pada 27 November 2024 merupakan momen penting, di mana netralitas ASN dan Kepala Desa harus dijaga sebagai wujud komitmen terhadap integritas.
"Netralitas adalah komitmen untuk tetap berintegritas, ASN dan Kepala Desa tidak boleh berpihak kepada peserta Pilkada," kata Fredy.
Ia juga berharap seluruh tahapan Pilkada di Lampung berjalan bersih, adil, serta menghasilkan solusi efektif untuk Pilkada yang sukses, lancar, dan aman.
Dalam kegiatan ini dilanjutkan dengan Pembacaan dan penandatangan Deklarasi Ikrar Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Di Provinsi Lampung yang di pimpin oleh Ir. Fredy dan di ikuti seluruh peserta.
Acara ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Lampung Tamri, Hamid Badrul Munir dan Ahmad Qohar, Inspektur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta perwakilan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Bagian Hukum, Kepala Desa/Lurah, dan jajaran staf Bawaslu Provinsi Lampung. (**)
Editor: Agus Setyawan