Panwaslu Rekomendasi Kasus Cik Raden ke Komisi ASN dan Inspektorat

img
Cik Raden (dua dari kanan) mengenakan seragam PDIP. Foto Ist

Harianmomentum.com--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandarlampung merekomendasikan kasus Cik Raden ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Inspektorat setempat.

 

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto kepada hariamomentum.com, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/12).

 

Yahnu menyampaikan, Panwaslu Bandarlampung telah melakukan kajian terhadap hasil klarifikasi Cik Raden.

 

Dari hasil tersebut, Kaban Pol PP Bandarlampung itu terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kode Etik Pegawai Negeri.

 

"Hasil kajian kita, Cik Raden telah melanggar UU ASN dan PP 42 tahun 2004," terang Yahnu.

 

Karena itu, dia menerangkan, kasus Cik Raden direkomendasikan kepada Inspektorat Bandarlampung dan KASN untuk ditindaklanjuti.

 

"Kita sudah mengirimkan rekomendasi kepada Inspektorat ditembuskan ke Bawaslu Lampung dan KASN," jelasnya.

Terkait sanksi, dia mengatakan Panwaslu tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi.

 

Untuk itu, dia menyerahkan, keputusan tersebut kepada Inspektorat Bandarlampung dan KASN.

 

"Kalau sanksi bukan kita yang menentukan, tapi Inspektorat dan KASN yang akan menjatuhkan sanksinya," tutup Yahnu.

 

Sayangnya, Kepala Inspektorat Bandarlampung M Umar belum berhasil dihubungi. (adw) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos