MOMENTUM, Sendangagung--Seorang remaja 15 tahun menjadi buronan polisi setelah melakukan tindak pidana asusila terhadap teman wanitanya.
Remaja asal Kecamatan Sendangagung, Kabupaten Lampung Tengah itu me-rudapaksa gadis 16 tahun hingga hamil.
MB warga setempat membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana rudapaksa itu. Dia mengatakan, orangtua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo, dengan nomor: LP/B/14/IX/2024/SEK KAJO/RES LAMTENG/PLD LPG, Senin, 02 September 2024.
"Kami berharap aparat penegak hukum bisa menangkap pelaku dan dihukum dengan seadil-adilnya, sesuai hukum yang berlaku," katanya, Rabu (18-9-2024).
Dia mengatakan, berdasarkan kronologi peristiwa yang ia himpun, hubungan antara korban dan pelaku sama-sama pelajar SMP yang kala itu sedang berpacaran.
Singkat cerita, kata dia, pada 1 Januari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, korban diajak ke rumah pelaku.
Dia mengatakan, korban dirayu dan dipaksa untuk melakukan perbuatan terlarang, terjadilah tindak rudapaksa kepada korban hingga hamil.
"Mirisnya, pelaku malah menyuruh korban menggugurkan kandungannya. Karena korban menolak, pelaku kabur meninggalkan korban yang hamil sampai akan melahirkan," katanya.
Saat ini, kata dia, pihak keluarga hanya menginginkan keadilan untuk menangkap pelaku. Sebab, korban juga sempat mendapat ancaman jika memberi tau kepada orangtuanya.
Dia mengatakan, kasus tersebut pun diketahui orangtua dan paman korban ketika melihat perut anaknya makin membesar.
Namun, ujarnya, sangat disayangkan ketika kerabat pelaku menyangkal dan tidak percaya ketika orangtua dan paman korban mengkonfirmasi kejadian tersebut.
Dari hasil medis diketahui jika korban telah hamil dengan memasuki usia kandungan sekitar 6 bulanan.
"Sangat disayangkan diketahui bayi korban meninggal dunia pada proses persalinan pada tanggal 6 September 2024," ujarnya.(**)
Editor: Agus Setyawan