Harianmomentum.com--Anggota
Propam Polda Lampung mengamankan dua oknum anggota Polres Lampung Utara (Lampura)
lantaran kedapatan berduaan di kamar hotel.
Menurut informasi yang
dihimpun Harianmomentum.com kedua
oknum polisi yang diamankan tersebut yakni Bripda Rv dan Bripda Tr.
Kedua pasangan tersebut
diamankan oleh petugas di Hotel Graha Wisata kamar nomor 8, Desa Kali Bening,
Kecamatan Abung Selatan, Lampura tepat di hari raya Natal, Senin (25/12)
lalu sekira pukul 12.00 WIB.
Pengamanan keduanya
berawal saat anggota Propam Polres Lampura mendapat informasi dari masyarakat terkait
adanya dugaan oknum anggota Polri selingkuh di Hotel tersebut.
Kemudian, Kasi Propam
Lampura melaporkan informasi tersebut kepada Waka Polres Lampura. Sekira pukul
12.30 WIB, Waka Polres Lampura bersama dengan anggota Propam Polres setempat
mendatangi hotel tersebut dan ditemukan Bripda Rv, anggota Satresnarkoba Polres
Lampura sedang bersama seorang anggota Polwan yakni Bripda Tr, anggota Polsek
Abung Barat Polres Lampura.
Lantas, kedua anggota
Polisi yang diduga berselingkuh itu segera diamankan dan langsung dibawa ke
Mapolres Lampura untuk dilakukan tes urine narkoba. Ternyata hasil urine nya
negatif.
Diketahui, Bripda Rv sudah
memiliki isteri sah berinisial DA yang saat ini tinggal di Kabupaten Pesawaran.
Menanggapi terkait hal itu, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra membenarkan adanya penangkapan keduanya.
"Kedua anggota tersebut benar telah ditemukan didalam kamar hotel. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditangani di Polda untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik," ungkapnya saat diwawancarai, Selasa (28/11). (acw)
Editor: Harian Momentum