MOMENTUM, Kotagajah--Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kotagajah telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemasangan banner Musa Ahmad dan Ahsan As'ad Said yang menggunakan fasilitas tiang papan reklame Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).
"Ya sudah kami tindaklanjuti laporan tersebut. Nantinya kami akan laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lamteng agar segera menyurati instansi pemerintah terkait," kata Ketua Panwascam Kotagajah Samsul Indarto saat diwawancarai via telepon WhatsApp, Jumat (20-09-2024).
Samsul mengatakan bahwa telah menyurati Liasion Officer (LO) Paslon di tingkat kecamatan. Hal itu, agar mereka tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran kembali terkait pemasangan banner.
Samsul menjelaskan bahwa telah menemukan pelanggaran pemasangan banner pasangan calon (Paslon) Musa Ahmad dan Ahsan As'ad Said. Banner Paslon tersebut berada di lingkungan Puskesmas Kotagajah dan sudah dilepas.
"Kami baru menemukan satu pelanggaran pemasangan banner. Dimana Paslon Musa-Ahsan memasang banner di lingkungan Puskesmas Kotagajah dan sudah dilepas," ungkapnya.
Masih kata Samsul, bahwa Panwascam Kotagajah segera menertibkan pelanggaran pemasangan banner Paslon. "Kami sedang berkerja untuk mendata berapa banner yang harus ditertibkan. Pokoknya, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti tapi perlu proses," tambahnya.
Soal netralitas, kata Samsul, Panwascam Kotagajah siap mengawal Pilkada ini agar tidak ada yang melakukan pelanggaran. "Yang jelas kita harus bersinergi saling memberi informasi apabila ada ASN yang tidak netral," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan