MOMENTUM, Menggala -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulangbawang (Tuba) mengingatkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati agar mematuhi tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
"Jika tidak mengikuti tahapan kampanye, melangar aturan, kami akan berikan sanksi yang tegas," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tulangbawang, Inda Fiska Mahendro, Kamis 3 Oktober 2024.
Tahap kampanye yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 25 September sampai dengan 24 November 2024. Para paslon harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Ketika paslon berkampanye di luar waktu tersebut, akan dikenakan sanksi.
“Aturan yang telah ditentukan oleh KPU Tulangbawang waktu berkampanye adalah 60 hari untuk para paslon, tetapi dalam berkampanye juga ada batas waktu yakni dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Kalau ada paslon yang melewati waktu tersebut itu tidak diperbolehkan dan itu sangat melanggar, serta bisa dikenakan sanksi administrasi dan pidana,” jelas Inda fiska.
Ia juga menghimbau kepada seluruh instansi ASN, serta lembaga lainnya agar tidak ikut dalam politik praktis dalam Pilkada 2024. “Kami harap agar seluruh instansi terkait seperti ASN atau lembaga lainnya agar tidak ikut dalam politik praktis pada Pilkada 2024 ini.
“Ketika mereka ikut dalam politik praktis bisa dikenakan sanksi administrasi hukum dan ada tindak pidananya juga,” paparnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon