MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan pelepasan aset Waydadi Bandarlampung masuk pendapatan asil daerah (PAD) 2024.
Untuk percepatan pelepasan aset tersebut, pemprov pun membagi Waydadi menjadi beberapa klaster. Pertama, aset yang dilepas masuk klaster bisnis.
Hal itu disampaikan Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Meydiandra Eka Putra saat diwawancarai, Kamis (3-10-2024).
"Untuk percepatan pelepasan aset Waydadi, kita akan bagi menurut klaster," ujar Meydiandra.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, pertama adalah klaster bisnis.
"Klaster ini lokasi berada di paling dekat dari jalan. Kita hitung totalnya ada 75 bidang tanah yang masuk dalam klaster ini," jelasnya.
Pemprov juga akan mengundang masyarakat yang masuk dalam klaster bisnis untuk membahas terkait pelepasan tersebut.
"Kita akan undang dan sosialisasi bahwa secara formal lahan itu milik Pemprov Lampung. Iji sudah disetujui untuk dilepas, tapi perlu proses sampai nanti mereka mendapatkan sertifikat," jelasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya