MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sama seperti Pileg dan Pilpres lalu.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menjelaskan, penggunaan Sirekap ini sesuai dengan instruksi dari KPU RI dan digunakan di seluruh Indonesia, termasuk Kota Tapis Berseri.
Dalam mempersiapkan berbagai kemungkinan hambatan maupun tantangan penggunaan Sirekap, KPU Bandarlampung fokus kepada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jajaran ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Tahapan yang sedang berjalan adalah kita segera melakukan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS untuk persiapan pemungutan dan perhitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap,” kata Dedy Triyadi, Selasa (8-10-2024).
Dia menyebut, pihaknya telah menjadwalkan bimbingan teknis terkait Sirekap.
"Jadi kami menjadwalkan bimbingan teknis (Bimtek) pada tanggal 8 - 9 Oktober untuk juga menghadirkan narasumber,” tambahnya.
Setelah dilakukan bimtek, kata Dedy, maka akan dilaksanakan uji coba teknis secara nasional penggunaan Sirekap.
“Pada tanggal 11-12 Oktober akan ada uji coba Sirekap secara nasional, itu menjadi prioritas kita,” jelasnya.
Ia menuturkan, setelah dilakukan bimtek maupun uji coba Sirekap, KPU meminta kepada PPK dan PPS melakukan bimtek kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dia menyampaikan, terkait dengan berbagai kendala penggunaan Sirekap pada pemilu 2024, dapat diansitipasi dengan SDM penyelenggara yang mumpuni melalui bimtek yang dilakukan.
“Kita juga meminta kepada PPK dan PPS untuk membimtek KPPS. Pada prinsipnya, kita konsentrasi peningkatan kapasitas penyelenggara,” ujar Dedy.
Diketahui, pada pemilu 2024 yang lalu, Sirekap di Provinsi Lampung terjadi masalah karena perbedaan antara perolehan suara di Sirekap dengan penghitungan suara manual.
Hal itu terjadi bukan hanya di Lampung, namun di sejumlah daerah seluruh Indonesia. Akibatnya, Bawaslu RI meminta kepada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap.
Kemudian, KPU menyebutkan Sirekap hanya sebagai alat bantu, bukan penghitungan suara resmi. Dengan berbagai problematika, pada Pilkada 2024 Sirekap masih tetap digunakan. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya